KATA PENGANTAR
Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF)
adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah
kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah
ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar
Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan
Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.
Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan menggunakan istilah Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan (TPP).
Instrumen akreditasi digunakan untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang
menggambarkan kondisi PAUD secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola
PAUD atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD. Jawaban terhadap
pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PAUD yang telah ditetapkan oleh
BAN-PNF.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN NONFORMAL
(BAN-PNF)
3
Petunjuk Umum
1. Sebelum mengisi instrumen akreditasi ini, Saudara harus membaca dan memahami Pedoma
Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF)
adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah
kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah
ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar
Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan
Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.
Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan menggunakan istilah Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan (TPP).
Instrumen akreditasi digunakan untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang
menggambarkan kondisi PAUD secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola
PAUD atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD. Jawaban terhadap
pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PAUD yang telah ditetapkan oleh
BAN-PNF.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN NONFORMAL
(BAN-PNF)
3
Petunjuk Umum
1. Sebelum mengisi instrumen akreditasi ini, Saudara harus membaca dan memahami Pedoma
untuk dapat m
enguduh materi silahkan klik DI SINI



